Kembali
Tips & Berita Usaha Terkini

Mengenal 5 Jenis Perizinan Menjalankan UMKM agar Aman dan Tanpa Hambatan

Oleh Aan Marcom
Share
Copy
asdasd
Mengenal 5 Jenis Perizinan Menjalankan UMKM agar Aman dan Tanpa Hambatan

Secara umum, perizinan menjalankan UMKM yang dibutuhkan oleh masing-masing operator berbeda-beda tergantung dari jenis industri dimana perusahaan tersebut beroperasi. Ada beberapa dokumen izin usaha lengkap yang harus Anda lengkapi jika ingin mendirikan usaha, baik itu resume, nama perusahaan atau PT, yang dalam hal ini akan berfungsi untuk memastikan legalitas usaha.

Mengenal Jenis Surat Izin yang Harus Dipenuhi saat bisnis UMKM

  • SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha ini merupakan salah satu bentuk dokumen yang perlu dimiliki saat bisnis UMKM. Hal tersebut karena surat ini akan dibutuhkan ketika menyiapkan berbagai jenis dokumen lain seperti SIUP, NPWP, TDP dan surat pengantar untuk mendirikan suatu perusahaan atau badan usaha. Anda bisa mendapatkannya memalu kelurahan atau kecamatan

Dokumen yang bersifat domisili ini akan bisa diterbitkan ketika anda datang dan mengurus kelengkapan pada kecamatan atau kelurahan setempat. Umumnya izin SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hari jika memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan. Jadi pastikan anda memiliki surat yang satu ini

  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Jenis surat berikutnya yang perlu dimiliki ketika menjalankan sebuah bisnis UMKM yaitu dengan memiliki nomor wajib pajak yang dibuat dan diberikan oleh petugas pajak. NPWP ini dapat bersifat perorangan dan juga badan usaha. Tujuan kepemilikan dari surat ini yaitu untuk proses administrasi pajak sekaligus menjadi identitas bagi pemilik bisnis atau usaha

  • NIB atau Nomor Induk Berusaha

Jenis surat perizinan menjalankan UMKM berikutnya yaitu kepemilikan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diartikan sebagai suatu identitas usaha dalam bentuk perusahaan apapun. Baik itu yang dijalankan oleh perseorangan, bahan usaha ataupun badan hukum. Nomor Induk Berusaha ini umumnya akan dikeluarkan oleh lembaga Online Single Submission

Lembaga akan dapat menerbitkan surat ini ketika pemilik usaha melakukan pendaftaran. Nomor Induk Berusaha ini juga dapat digunakan sebagai salah satu bentuk tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan juga angka pengenal impor bagi perusahaan atau bisnis. Izin usaha secara Online Single Submission (OSS) diartikan sebagai izin yang dikeluarkan oleh lembaga OSS 

Surat izin tersebut dilakukan atas nama pimpinan lembaga, menteri, gubernur pada saat pendaftaran pengusaha. Izin usaha juga diartikan sebagai izin yang diperlukan pengusaha untuk mendirikan dan menjalankan usahanya, yang diterbitkan dalam bentuk surat atau keputusan sebagai izin setelah pengusaha memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sebelumnya.

  • UD atau Izin Usaha Dagang

Surat Izin UD atau Bisnis Dagang yaitu surat yang dikeluarkan kepada perorangan untuk kepentingan usaha. Lisensi UD atau Bisnis Komersial ini berbeda dengan PT yang hanya dimiliki dan dikelola oleh perorangan. Namun, Anda memerlukan surat izin UD atau usaha dagang ini sebagai bukti legalitas bisnis. Jadi pastikan anda memiliki surat izin yang satu ini

  • SIUI atau Surat Izin Usaha Industri

SIUI atau perizinan menjalankan UMKM yang diperlukan oleh pengusaha kecil dan menengah untuk memulai usaha industri. Dulu disebut Tanda Daftar Industri (TDI) dan sekarang dengan bantuan sistem OSS Anda dapat dengan mudah menggunakan SIUI atau Izin Usaha Industri ini sebagai dokumen legal perusahaan industri tanpa melanggar peraturan.

5 jenis surat izin ini perlu diurus untuk kepentingan dan kemudahan dalam menjalankan bisnis. Izin lokasi juga perlu diperhatikan karena izin yang diberikan kepada pengusaha guna menggunakan tanah untuk penanaman modal sebagai bentuk usaha dan kegiatannya serta juga dianggap sebagai izin pengalihan. Untuk selanjutnya, anda bisa menggunakan OLSERA untuk analisis bisnis