Kembali
Tips & Berita Usaha Terkini

Persiapan Buka Bisnis Mandiri, Berikut Syarat dan Regulasinya!

Oleh Della - Marcomm
Share
Copy
asdasd
Persiapan Buka Bisnis Mandiri, Berikut Syarat dan Regulasinya!

Jika Anda tertarik menjalankan usaha, maka penting untuk mengetahui bagaimana regulasi dan persyaratan bisnis mandiri di Indonesia. Sebab dibutuhkan bukti legalitas usaha bagi UMKM untuk menjalankan usahanya. Ini nantinya akan membantu Anda mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Bahkan memungkinkan bisnis memperoleh pendampingan hingga kemudahan dalam akses pembiayaan untuk pengembangan usaha. Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan? Yuk simak selengkapnya berikut.

Persyaratan untuk Menjalankan Bisnis


1. Nomor Pokok Wajib Pajak


Sebagai orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, pelaku usaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Dalam hal ini, yang digunakan untuk UMKM adalah NPWP Badan. Perlu diketahui bahwa NPWP Badan berarti perusahaan atau bisnis Anda dianggap sebagai entitas terpisah, sehingga mempunyai kewajiban pajaknya sendiri.

2. Nomor Induk Berusaha


Regulasi dan persyaratan bisnis mandiri di Indonesia saat ini sudah lebih sederhana semenjak UU Cipta Kerja disahkan. Karena sekarang Anda hanya perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menggantikan beberapa dokumen perizinan lain. Dengan NIB, Anda tidak perlu lagi bolak-balik mengurus SKU, TDP, maupun SIUP.

NIB yang berbentuk 13 digital angka acak tersebut merupakan identitas pelaku usaha. Anda bisa melakukan proses pengajuannya di OSS atau Online Single Submission. Pemerintah membuat OSS ini untuk semua perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan, UMKM, non UMKM, maupun badan usaha.

Untuk memperlancar proses pendaftaran NIB, maka pastikan bahwa tempat usaha Anda sudah mengantongi izin lingkungan, izin lokasi, izin lokasi perairan, dan izin mendirikan bangunan (IMB). 

3. Izin Usaha Mikro dan Kecil


Jika NIB sederhananya bisa dibilang sebagai KTP-nya para pelaku usaha dalam konteks dunia bisnis skala mikro dan kecil, maka Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) ini adalah SIM untuk pelaku usaha. Dengan memiliki NIB dan IUMK, maka akan mempermudah Anda sebagai pengusaha saat menjalankan bisnis.

Tenang saja, pengurusan IUMK juga bisa dilakukan lewat OSS dan tidak membutuhkan biaya alias gratis untuk mempermudah regulasi dan persyaratan bisnis mandiri di Indonesia. Adanya IUMK akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan dapat digunakan untuk pengajuan Izin Komersial atau Izin Operasional.

Tata Cara Mendaftarkan Bisnis


Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pembuatan NIB dan IUMK bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem OSS. Jadi Anda bisa mendaftarkan bisnis secara online dengan cara mengunjungi halaman website OSS. Di sana Anda perlu membuat akun terlebih dahulu di menu Registrasi.

Setelah pembuatan akun selesai, Anda bisa masuk menggunakan username yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian klik menu Perizinan Berusaha dan pilih opsi Perseorangan. Selanjutnya akan muncul pilihan pendaftaran NIB perseorangan Mikro dan pendaftaran NIB Perseorangan Kecil, silakan pilih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan.

Berikutnya pilih Permohonan Baru dan klik Tambah Usaha. Di sini Anda akan diminta melengkapi data-data yang diperlukan. Jika sudah yakin, simpan data yang sudah dimasukkan dan lanjutkan proses pendaftaran bisnis. 

Selesai, Anda bisa menunggu sampai NIB diterbitkan. Apabila dokumen legalitas usaha Anda sudah memenuhi syarat, maka prosesnya tidak akan lama. Dan sebagai tambahan informasi, Anda perlu melampirkan dokumen tambahan yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila alamat lokasi usaha berbeda dengan domisili.

Bagaimana, regulasi dan persyaratan bisnis mandiri sekarang tidak begitu panjang serta rumit bukan? Tentunya hal ini akan memudahkan bagi masyarakat yang ingin mulai berbisnis.