THR Karyawan Lancar, Bisnis Tetap Aman! Begini Caranya
Oleh Ridho
Share
THR Karyawan Lancar, Bisnis Tetap Aman! Begini Caranya
Bagi para pebisnis yang memiliki sejumlah karyawan, tentu harus menyiapkan dana THR ketika menjelang hari raya. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan suatu bentuk penghargaan dan juga pengakuan atas kontribusi selama 1 tahun kerja. Ada cara menghitung dan mengelola THR Karyawan agar keuangan bisnis tetap sehat.
Tunjangan ini hanyalah sekedar bonus tambahan atas dedikasi dan kerja keras karyawan. Perlu diketahui bahwa pemberian THR ini sudah diatur dalam perundang-undangan sehingga pebisnis memiliki kewajiban untuk memberikannya. Berikut adalah cara kelola dan juga menghitung berapa besaran THR yang perlu dikeluarkan untuk karyawan.
Cara Hitung dan Kelola THR Karyawan
1. Karyawan yang Bekerja Lebih dari 1 Tahun
Pembahasan tentang pembagian THR telah ditetapkan pada Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 tahun 2016. Selain itu ada juga di Permenaker Pasal 1 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberian THR merupakan suatu kewajiban bagi seseorang yang mempekerjakan karyawan dengan imbalan upah. Peraturan berlaku untuk jenis usaha perseorangan, yayasan, perkumpulan, maupun perusahaan.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan besaran THR uang perlu dikeluarkan lebih tepatnya di Permenaker No. 6 Tahun 2016 pasal ayat 1. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan tanpa terputus maka akan mendapatkan THR setara dengan gaji 1 bulan. Apakah perusahaan Kamu sudah menerapkan hal ini?
2. Karyawan yang Bekerja Dibawah 1 Tahun
Untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja. Rumus yang digunakan adalah:
THR = (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan gaji
Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama 9 bulan dengan gaji sebesar Rp 3.000.000 per bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:
THR = (9 ÷ 12) × Rp 3.000.000 THR = Rp 2.250.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp 2.250.000.
Pebisnis yang memberikan THR harus memperhatikan bahwa jumlah tunjangan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak kurang dari jumlah minimum. Memberikan THR kepada karyawan tidak hanya berupa kewajiban, tetapi juga investasi untuk menjalin hubungan yang baik antara karyawan dan juga pemilik usaha.
3. Software Pengelola THR
Seiring dengan berkembangnya zaman, saat ini sudah ada suatu teknologi yang mampu membantu pebisnis untuk menghitung besaran THR yang harus diberikan kepada karyawan. Dengan begitu maka perhitungannya sudah tidak perlu dilakukan secara manual. Hasil perhitungan yang diperoleh tentu sesuai dengan peraturan dari pemerintah Indonesia.
Salah satu aplikasi atau software yang bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut adalah Olsera. Produk aplikasi ini akan membuat prose pembagian THR menjadi lebih lancar dan efisien. Berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia bisa diselesaikan dengan canggih dan terpercaya. Kamu bisa mengelola segala aspek yang berhubungan dengan HR melalui aplikasi ini. Itulah cara menghitung dan mengelola THR karyawan agar keuangan bisnis tetap sehat. Perhitungan THR ini memang perlu dipertimbangkan oleh perusahaan sejak bulan-bulan sebelumnya. Jangan sampai perusahan tidak mengelola keuangan dengan baik. Agar proses penghitungan bisa lebih mudah dan praktis, pebisnis bisa memanfaatkan aplikasi Olsera. Aplikasi ini mampu memanajemen kebutuhan perusahan dengan baik termasuk mengelola THR. Jangan pernah ragu untuk menggunakannya agar bisnis lebih terkontrol dan sistematis.