Kembali
Tips & Berita Usaha Terkini

Prosedur & Regulasi Daftar Merk Dagang

Oleh Edelin
Share
Copy
asdasd
Prosedur & Regulasi Daftar Merk Dagang

Regulasi merk dagang di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merk dan Indikasi Geografis (UU MIG). UU MIG ini menyempurnakan aturan sebelumnya, yang mana terjadi pula perubahan terhadap alur proses pendaftaran merk. Bagaimana prosesnya saat ini dan bagaimana syarat serta biayanya ? Yuk cari tahu.

Kenapa Penting Mendaftarkan Merk Dagang ?


Sebelum membahas lebih lanjut proses pendaftaran merk yang terbaru, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami pentingnya mendaftarkan merk dagang. Hal yang mendasari pentingnya pendaftaran merk adalah untuk menghindari risiko kerugian. Sebab tidak bisa dipungkiri bahwa risiko ada banyak sekali, dimana salah satunya adalah plagiarisme.

Tentunya anda akan mengalami kerugian apabila bisnis yang memplagiasi usaha anda justru lebih populer. Tidak mau seperti itu bukan ? Maka solusinya yaitu dengan mendaftarkan merk dagang. Merk yang terdaftar akan menunjukkan orisinalitas produk, sehingga brand anda mempunyai perlindungan hukum apabila suatu saat ditemukan ada orang yang memplagiasinya.

Selain melindungi pelaku bisnis dari risiko kerugian, regulasi merk dagang ini juga dapat mendatangkan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan usahanya. Dimana hak atas merk terdaftar bisa dialihkan dengan perjanjian lisensi. Jenis lisensi pada merk yang lazim digunakan di antaranya yaitu waralaba (franchise), co-branding, component branding, brand extension, dan merchandising.

Cara Mendaftarkan Merk Dagang

1. Syarat Pendaftaran

Adapun cara mendaftarkan merk dagang yaitu anda perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat ini mencakup label merk, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UKM binaan, dan surat pernyataan UMK bermaterai. Formulir dan format surat pernyataan dapat dilihat melalui laman resmi OlserDJKI.a Permohonan secara online juga dapat dilakukan pada website.

2. Biaya Pendaftaran

Pada regulasi merk dagang di Indonesia, biaya pendaftarannya dibagi menjadi beberapa kategori. Permohonan pendaftaran merk untuk usaha mikro dan usaha kecil dikenakan tarif Rp. 500.000. Sedangkan untuk umum dikenakan tarif Rp. 1.800.000. Dan jika melakukan perpanjangan, masing masing dikenakan biaya Rp. 1.000.000 dan Rp. 2.250.000.

Biaya perpanjangan berlaku dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya perlindungan merk. Apabila perpanjangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah perlindungan merk berakhir, maka biayanya menjadi dua kali lipat. Yaitu Rp. 2.000.999 untuk usaha mikro dan usaha kecil, serta Rp. 4.500.000 untuk umum.

3. Prosedur Pendaftaran

Perkembangan teknologi saat ini dapat memudahkan para pelaku bisnis untuk mendaftarkan merk dagang yang dimiliki. Karena anda bisa melakukannya secara online melalui laman resmi DJKI. Pertama tama, anda perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu dan klik tambah untuk membuat permohonan baru.

Pesan kode billing dengan cara mengisi tipe, jenis, maupun pilihan kelas melalui SIMPAKI. Di sini nantinya anda perlu melengkapi beberapa data pemohon, seperti nama, alamat, email, hingga nomor ponsel. Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang ada lewat ATM, m-banking, atau internet banking.

Setelah itu anda bisa login ke lama DGIP dan masukkan kode billing yang sebelumnya sudah dibayarkan. Isi seluruh formulir yang tersedia, unggah juga data data pendukung yang diminta. Klik ‘Selesai’ apabila dirasa semua sudah diisi dengan benar, maka permohonan pun sudah terkirim. Berdasarkan regulasi merk dagang, sertifikat hak merk akan terbit sekitar 225 sejak pendaftaran.

Demikian penjelasan mengenai aturan pendaftaran merk dagang yang ada di Indonesia. Apakah anda sudah mendaftarkan merk yang dimiliki ? Jika belum, yuk segera daftarkan sekarang dan dapatkan berbagai keuntungannya. Sebab keberadaan merk merupakan hal yang penting bagi sebuah bisnis. Yang mana merk ini menjadi identitas dari usaha anda. Untuk kelola bisnis Anda dapat menggunakan Olsera sebagai sistem manajemen bisnis. 

Baca artikel lainnya: 
Apa itu BPOM? Yuk Kenali Lebih Dalam Cara Daftar dan Regulasinya!