Kembali
Tips & Berita Usaha Terkini

Jangan Ketinggalan! Intip Pajak Terbaru yang Harus UMKM Bayarkan di Tahun 2025

Oleh Della - Marcomm
Share
Copy
asdasd
Jangan Ketinggalan! Intip Pajak Terbaru yang Harus UMKM Bayarkan di Tahun 2025

Bagi pelaku usaha, sangat penting menggunakan sistem point of sale yang melakukan update secara berkala. Pasalnya sistem dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak yang tepat, dimana regulasi pajak tersebut selalu berubah setiap saat. Dengan demikian, tentu memiliki sistem yang selalu update mengenai ketentuan hingga besaran pajak UMKM akan sangat membantu.

Apalagi kabarnya UMKM tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen mulai 2025 mendatang. Oleh sebab itu, sebagai seorang pelaku UMKM, Anda harus tahu aturan terbaru dan cara menghitungnya. Berikut simak ulasan selengkapnya.


Sekilas Tentang Pajak UMKM


Pajak UMKM sesuai namanya merupakan pajak yang bersifat mengikat dan memaksa kepada para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Namun Anda sebagai penggiat UMKM tidak perlu merasa terbebani dengan adanya pajak ini. Sebab tarif pajaknya disesuaikan dengan kapasitas usaha yang dijalankan.

Dengan membayar pajak UMKM, itu berarti Anda secara tidak langsung sudah ikut berkontribusi pada pembangunan negara. Pemerintah pun telah mengatur pajak UMKM tersebut dalam dasar hukum yang sah.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM Wajib Pajak orang pribadi diberikan fasilitas PPh final 0,5 persen. Dan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, tarifnya tetap sama. Tarif ini dikenakan atas peredaran bruto sesuai dengan prinsip perhitungan nilai pajak terutang, berdasarkan indikator selain penghasilan neto.

Aturan Pajak UMKM 2025


Dengan menggunakan aplikasi kasir terbaik yang selalu update terhadap regulasi pajak dari pemerintah, Anda bisa beradaptasi dengan cepat terhadap aturan pajak UMKM terbaru 2025. Sebab perlu diketahui bahwa Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi mulai 2025 mendatang, tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final 0,5 persen seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang telah memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5 persen selama 7 tahun. Jadi jika Anda telah memanfaatkan fasilitas ini sejak tahun 2018, maka mulai tahun 2025 nanti harus menggunakan tarif PPh normal.

Jadi kenaikan tarif pajak untuk UMKM itu tidak ada, melainkan kembali ke tarif normal apabila jangka waktu sesuai yang disyaratkan sudah usai. Sementara itu, masa berlaku tarif 0,5% untuk Wajib Pajak Badan Usaha berbentuk koperasi, CV, atau Firma adalah maksimal 4 tahun. Sedangkan Wajib Pajak Badan Usaha berbentuk PT maksimal 3 tahun lamanya.

Menurut ketentuan, Wajib Pajak UMKM pun masih tetap dapat menggunakan tarif 0,5% pada tahun terakhir penggunaan pajak bersangkutan. Setelah itu akan beralih ke tarif PPh Pasal 17 UU PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan UMKM bisa jadi lebih diuntungkan dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 tersebut. Itu karena tidak ada pajak yang harus dibayar apabila UMKM mengalami rugi. Tidak seperti tarif PPh final yang tetap mengharuskan membayar 0,5% dari omzet, tidak melihat kondisi untung rugi UMKM.

Tarif Normal Pajak


Jika merujuk pada Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang sekarang sudah berganti dengan Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), terdapat beberapa ketentuan tentang tarif pajak normal bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Pertama, dikenakan tarif PPh 5% untuk penghasilan Rp. 0 – Rp. 60 juta. Kemudian dikenakan tarif PPh 15% untuk penghasilan di atas Rp. 60 juta – Rp. 250 juta, 25% untuk penghasilan di atas Rp. 250 juta – Rp. 500 juta, 30% untuk penghasilan di atas Rp. 500 juta – Rp. 5 miliar, dan 35% untuk penghasilan di atas Rp. 5 miliar.

Sudah tahu bukan pajak yang harus dibayarkan pelaku usaha di 2025? Anda harus mengikuti tarif normal apabila selama ini telah memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%. Untuk membantu perhitungan pajak tersebut, gunakan kasir pintar yang selalu update dengan regulasi pajak terbaru.