Kembali
Tips & Berita Usaha Terkini

Yuk Daftarkan UMKM Anda Dengan 5 Langkah Berikut dan Syaratnya

Oleh Aan Marcom
Share
Copy
asdasd
Yuk Daftarkan UMKM Anda Dengan 5 Langkah Berikut dan Syaratnya

UMKM saat ini di Indonesia memang punya prospek yang menarik. Banyak bidang bisnis yang bisa dilakukan dengan variasi ide yang tidak kalah inovatif. Namun walaupun sudah punya bisnis UMKM, anda juga harus punya surat ijin lho. Yuk daftarkan bisnis UMKM anda dengan mengikuti langkah mudahnya disini.

Langkah Cara Mendaftarkan Izin UMKM

  • Sekilas tentang izin usaha

Salah satu hal yang penting untuk dimiliki para pelaku bisnis UMKM adalah izin. Perijinan yang legal dan sah ini akan membantu para pelaku usaha untuk lebih berkembang. Hal hal terkait pengajuan pinjaman modal akan lebih mudah disetujui bila bisnis UMKM anda mempunyai ijin yang sah. Selain itu akan banyak manfaat lain bila punya izin sah yang bisa anda rasakan. 

Cara membuat izin UMKM saat ini juga sudah mulai dipermudah. Tidak lagi dengan cara manual dengan menyerahkan berkas secara langsung, namun para pelaku bisnis UMKM sudah bisa mendaftarkan izin UMKM secara online melalui Online Single Submission (OSS). Selain memudahkan pinjaman modal, usaha yang sudah punya ijin akan lebih dipercaya. 

  • Membuat akun OSS

Proses mendapatkan perijinan selanjutnya adalah dengan membuat akun OSS secara online. Proses pendaftarannya bisa anda lakukan melalui website resmi OSS. Cara pembuatan akun nya adalah dengan masuk ke https://www.oss.go.id/pas/ kemudian klik Daftar pada bagian halaman layar atas.

Akan muncul formulir pendaftaran yang harus anda isi. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan dengan data yang benar. Masukkan kode captcha yang muncul, kemudian klik pilihan daftar di bawah. Kemudian verifikasi menggunakan email yang terdaftar dan lakukan aktivasi. Jangan lupa untuk memeriksa password yang dikirimkan melalui email tersebut. 

  • Proses pengajuan ijin UMKM

Setelah mempunyai akun di OSS maka anda akan bisa lanjut dalam proses pengajuan izin bisnis UMKM anda. Cara mengajukan permohonan ijin ini akan bisa dilakukan dengan cara login masuk ke https://oss.go.id, kemudian masuk ke bagian tombol Perizinan Berusaha, Perseorangan lanjut ke Untuk skala usaha Mikro dan ikuti alurnya. 

Anda akan diminta mengisi data formulir dan data profil dan lanjut dengan klik Simpan dan Lanjutkan. Bila bisnis UMKM Anda yang dimiliki lebih dari satu, maka sebelum klik Selanjutnya, Anda bisa menambahkan usaha lainnya dengan klik Tambah Usaha. Prosesnya akan sama dengan pengajuan ijin pada bisnis sebelumnya yang anda lakukan.

  • Proses izin komersial / operasional

Bila anda sebagai pelaku usaha yang membutuhkan perizinan komersial atau operasional, maka pada pilihan menu permohonan bisa langsung memilih pilihan Izin Komersial/Operasional. Ikuti alur pendaftarannya dan anda akan diminta untuk mengisi formulir data yang harus dilengkapi. Setelah itu jangan lupa untuk untuk klik lanjut dan simpan.

Bila anda ingin memastikan bahwa data yang sudah anda masukkan benar dan tidak terjadi kesalahan, maka anda bisa klik bagian Preview Izin. Hal ini akan membantu anda  untuk melihat tampilan draft lampiran Izin Komersial/Operasional yang sudah Anda buat. Bila sudah tepat isi formulir yang diisi maka langsung Klik tombol Lanjut dan Simpan. 

Itulah sekilas tentang beberapa informasi dan langkah untuk mendaftarkan bisnis UMKM yang anda miliki. Bisnis UMKM yang punya prospek kedepan yang baik ini akan lebih terarah bila ditunjang dengan penggunaan aplikasi digital. Aplikasi kasir dengan kualitas terbaik seperti Olsera akan membuat manajemen bisnis anda bisa lebih terkontrol.