Maksimalkan Pengalaman Pelanggan Terbaik dengan Chatbot!
Tips & Berita Usaha Terkini
Apa itu BPOM? Yuk Kenali Lebih Dalam Cara Daftar dan Regulasinya!
Pemilik usaha makanan dan kosmetik di Indonesia wajib memperoleh izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin BPOM ialah acuan atau standar kelayakan makanan atau obat-obatan yang layak dikonsumsi karena telah diuji keamanannya. Untuk mengetahui regulasi BPOM, simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian BPOM
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai standar dan syarat BPOM, alangkah baiknya mengetahui apa itu BPOM. BPOM ialah sebuah lembaga pemerintahan non-kementerian yang menjalankan tugas pemerintahan dalam mengawasi obat dan makanan yang beredar. Tugasnya dilakukan sejauh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas BPOM
Sebagai badan pengawas peredaran obat-obatan dan makanan, BPOM memiliki tugas yang telah diatur Pasal 2 Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017. Tugas BPOM sesuai regulasi tersebut yaitu menjalankan tugas pemerintahan dengan mengawai obat-obatan, makanan dan minuman berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun obat dan makanannya terdiri atas beragam jenis yakni obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, prekursor, hingga pangan olahan. Bisa disimpulkan bahwa tugas utama badan ini yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor pengawasan obat dan makanan.
Produk yang Wajib Izin BPOM
Ada beberapa jenis produk yang wajib memperoleh izin BPOm sesuai peraturan BPOM No. 27 Tahun 2017 mengenai Pendaftaran Pangan Olahan. Pasal 2 menyatakan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau impor berupa kemasan eceran yang diperdagangkan wajib memiliki izin edar BPOM.
Izin edar BPOM wajib dikantongi oleh pangan fortifikasi, pangan program pemerintah, pangan SNI wajib, pangan untuk uji pasar dan BTP atau Bahan Tambangan Pangan. Izin edar ini ialah hal yang penting diperoleh sebelum menjalankan bisnis kuliner agar keamanan konsumsi terjamin dan dapat dipercaya oleh pelanggan.
Persyaratan Pengajuan Izin BPOM
Sebelum mengajukan izin BPOM, siapkan persyaratan administratif yang dibutuhkan terlebih dahulu. Persyaratannya pun berbeda-beda sesuai dengan produk yang disertifikasi. Produk izin BPOM terbagi menjadi dua jenis yaitu produk luar negeri atau produk dalam negeri. Setiap jenis produknya membutuhkan persyaratan yang berbeda-beda.
Produk luar negeri membutuhkan beberapa persyaratan yakni Surat Penunjukan dari Negara Asal, Izin Dinas Kesehatan Negara Asal, Hasil Uji Lab, Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice), label berwarna, sampel produk, Komposisi dan Spesifikasi Produk SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan dokumen pendukung lainya
Produk dalam negeri juga membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengantongi izin BPOM. Adapun persyaratannya yaitu form pendaftaran, SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), hasil uji lab, label berwarna, Sample Produk dan dokumen pendukung lainya. Anda perlu menyiapkan persyaratan administratif tersebut terlebih dahulu.
Prosedur Pembuatan Izin BPOM, Biaya dan Masa Berlaku
Ada 2 jenis metode yang dapat dilakukan untuk membuat izin BPOM yaitu secara offline dan online melalui E-BPOM. Dengan cara manual atau offline, anda dapat mengunjungi kantornya langsung. Sementara itu, metode online dapat dilakukan melalui E-BPOM dari perangkat atau gadget.
Biaya pembuatannya pun tergantung dengan produk yang akan didaftarkan. Regulasi BPOM ini sesuai PP No. 32 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak. Adapun masa berlaku izinnya yaitu 5 tahun yang bisa diperpanjang di lembaga tersebut.
UMKM atau pelaku bisnis perlu mengantongi izin BPOM bagi produk makanan atau kosmetiknya. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Pebisnis pun mendapat keuntungan berupa kepercayaan dari konsumen akan produknya yang aman digunakan. Untuk usaha produk dan makanan akan lebih mudah menggunakan Sistem Manajemen Bisnis Olsera. Anda dapat menghubungi tim Olsera untuk informasi lebih lanjut.
Baca artikel bisnis lainnya:
- Revolusi Bisnis dengan Memanfaatkan AI
Biaya pembuatannya pun tergantung dengan produk yang akan didaftarkan. Regulasi BPOM ini sesuai PP No. 32 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak. Adapun masa berlaku izinnya yaitu 5 tahun yang bisa diperpanjang di lembaga tersebut.
UMKM atau pelaku bisnis perlu mengantongi izin BPOM bagi produk makanan atau kosmetiknya. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Pebisnis pun mendapat keuntungan berupa kepercayaan dari konsumen akan produknya yang aman digunakan. Untuk usaha produk dan makanan akan lebih mudah menggunakan Sistem Manajemen Bisnis Olsera. Anda dapat menghubungi tim Olsera untuk informasi lebih lanjut.
Baca artikel bisnis lainnya:
- Revolusi Bisnis dengan Memanfaatkan AI