Kembali
Tips & Berita Usaha Terkini

Cukai Minuman Manis Apakah Jadi Tantangan Pebisnis?

Oleh Edelin
Share
Copy
asdasd
Cukai Minuman Manis Apakah Jadi Tantangan Pebisnis?

Munculnya isu terkait dengan penerapan cukai berawal dari banyaknya konsumen yang merasa bahwa kandungan gula pada minuman manis terlalu tinggi. Kandungan gula yang terlalu besar ini diyakini mampu memicu banyaknya permasalahan pada kesehatan. Hal ini perlu menjadi perhatian para tenaga ahli kesehatan dan gizi untuk lebih memperhatikan ketentuan batas kandungan gula pada makanan dan minuman.

Sebagai langkah perlindungannya, banyak masyarakat yang menyarankan untuk memberikan penerapan cukai bagi para pebisnis kuliner terutama minuman manis. Namun hal ini belum menjadi pembahasan secara serius. Kurangnya respon pemerintah tentang permasalahan ini membuat banyak masyarakat mengajukan kritik yang serius.

Apa Benar Minuman Manis akan Dikenakan Cukai?


Perlu diketahui bahwa minuman manis memiliki kandungan gula yang sangat tinggi. Bahkan hal ini bisa memicu munculnya berbagai jenis penyakit jika dikonsumsi jangka panjang. Bagi masyarakat yang aware akan kesehatan tentu lebih dulu melihat berapa kandungan gula pada minuman pemanis. Apakah Kamu salah satu dari orang tersebut?

Namun sayangnya tidak semua jenis minuman manis yang mencantumkan jumlah kadar gula dalam kemasannya. Padahal, dalam peraturan menteri kesehatan No. 30 tahun 2013 menyatakan bahwa produsen makanan siap pangan wajib mencantumkan kandungan gula, garam dan lemaknya. Hal ini berlaku untuk berbagai jenis makanan dan minuman.

Karena kurang kuatnya peraturan tersebut, justru mendorong pemerintah untuk menerapkan cukai sebanyak 20% pada minuman berpemanis dalam kemasan. Namun hingga kini, isu tersebut belum juga berjalan dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Permasalahan terkait minuman berpemanis ini sebenarnya sangat urgent dan memerlukan penanganan.

Berdasarkan riset yang ada, tingkat konsumsi minuman berpemanis ini semakin meningkat dan besaran jumlahnya mencapai 15 kali lipat. Menjalankan bisnis kuliner minuman manis memang saat ini sedang banyak digemari. Jika Kamu salah satu orang yang berkeinginan menjual minuman manis maka perlu memperhatikan kadar gula dalam produk dagangan.

Menurut WHO, batasan konsumsi gula tambahan pada manusia yaitu sebanyak 50 g atau setara dengan 4 sendok makan. Jika dalam satu hari Kamu bisa hanya mengkonsumsi 25g gula tambahan maka gula tersebut akan memberikan manfaat yang baik bagi tubuh. Segala sesuatu yang dikonsumsi secara berlebihan memang mampu membawa dampak negatif


Baca juga: 
Jangan Ketinggalan! Intip Pajak Terbaru yang Harus UMKM Bayarkan di Tahun 2025


Apakah Penerapan cukai Dapat Menjadi Solusi?


Jika dilihat dari sejarah awalnya, isu minuman manis ini sebenarnya sudah berlangsung dari tahun 1016. Bahkan. hingga saat ini, belum ada penjelasan atau pergerakan dari pemerintah. menurut CISDI, menerapkan cukai sebesar 20% dapat memberikan penurunan konsumsi minuman pemanis hingga  24%. Apabila harga jual minuman manis naik, tentu masyarakat beralih ke jenis minuman lain.

Hal serupa sebenarnya sudah diterapkan di Meksiko. Ide ini mampu menurunkan persentase konsumsi gula masyarakat. Inggris juga tidak mau kalah dan sudah menerapkan pengurangan konsumsi gula hingga 10% sejak tahun 2016. Bisa dikatakan bahwa ide pengenaan cukai ini dilakukan sebagai insentif dari berbagai resiko dan kemungkinan yang terjadi.

Jika Kamu merupakan pebisnis minuman manis, maka sisihkan keuntungan untuk pembayaran cukai. Untuk bisa mengetahui berapa besarannya, Kamu bisa memilih bantuan dari aplikasi kasir pintar yang terpercaya. Melalui aplikasi tersebut maka akan terlihat besaran pajak atau cukai dari produk yang dijual.

Menjalankan bisnis di bidang kuliner seperti minuman manis ini memang perlu diperhatikan. Untuk tetap menjaga kesehatan pelanggan, Kamu perlu memperhatikan dengan baik berapa takaran gula yang wajar untuk ditambahkan. Kebanyakan konsumsi gula akan memberikan dampak atau kemungkinan negatif yang buruk bagi tubuh.


Baca artikel lainnya: