Kembali
Tips & Berita Usaha Terkini

UMKM Wajib Siapkan Strategi Menghadapi PPN 12 Persen yang Akan Berlaku Tahun 2025

Oleh Ridho
Share
Copy
asdasd
UMKM Wajib Siapkan Strategi Menghadapi PPN 12 Persen yang Akan Berlaku Tahun 2025

Masyarakat, khususnya para UMKM, tampaknya harus mulai bersiap dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan PPN menjadi 12 persen. Peraturan tersebut rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti.

Alasan dinaikkannya tarif PPN menjadi 12 persen salah satunya yaitu untuk meningkatkan pendapatan negara, sehingga dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah. Lantas, apa dampak PPN 12 persen terhadap UMKM dan daya beli masyarakat? Yuk simak ulasan selengkapnya berikut.

Fakta Kenaikan PPN 12 Persen


Kenaikan PPN menjadi 12 persen sebenarnya sudah bukan kabar baru. Sebab peraturan tersebut telah diatur dalam UU HPP (Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada tahun 2021.

Dan peraturan tersebut akan menjadikan Indonesia sejajar Filipina untuk negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara. Meski demikian, di seluruh dunia faktanya rata-rata PPN mempunyai tarif 15 persen.

Tujuan dari diubahnya tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Seperti yang diketahui bahwa pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara, jadi meningkatnya PPN akan punya peran besar dalam mendanai program pemerintah.

Dalam hal ini, sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak akan dikenai PPN 12 persen. Jenis jasa seperti pendidikan, pelayanan sosial, pelayanan kesehatan medis, jasa tenaga kerja, penyiaran tanpa iklan, asuransi, keuangan, keagamaan, angkutan umum, serta kesenian dan hiburan juga tidak dikenai PPN 12 persen.

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen


Meski dilakukan untuk menjaga kesehatan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), banyak pakar yang memprediksi bahwa kenaikan PPN 12 persen ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Saat daya beli masyarakat menurun, itu berarti dampak PPN 12 persen akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Apabila tidak dilakukan langkah antisipatif yang tepat, maka kondisi tersebut dapat mendorong inflasi.

Selain itu, kenaikan ini juga akan memicu penambahan beban pada UMKM yang notabene merupakan tulang punggung ekonomi di Indonesia. Pasalnya pelaku usaha harus menaikkan harga mengikuti ketentuan pajak yang ada. Jika harga barang naik, biasanya minat beli masyarakat berkurang sehingga penjualan bisnis pun menurun.

Strategi Menghadapi Kenaikan PPN 12 Persen


Dengan dampak PPN 12 persen yang ditengarai sangat signifikan terhadap para UMKM dan daya beli masyarakat, lantas apa yang harus dilakukan sebagai langkah antisipasi? Di sini, pelaku bisnis dapat menerapkan beberapa strategi mulai dari sekarang.

Seperti mengoptimalkan sistem manajemen dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga kinerja keuangan bisa dipantau dengan baik. Memanfaatkan teknologi yang ada untuk meningkatkan pelayanan bisnis juga akan membantu menambah daya saing.

Dan menambah daya saing sangat penting di sini, sebab kenaikan PPN 12 persen pastinya akan membuat harga jual produk meningkat. Bisnis harus punya daya saing tinggi supaya konsumen tetap berminat untuk membeli meskipun di situasi seperti itu.

Anda sebagai pelaku UMKM juga perlu memperbaiki strategi harga. Mulai sekarang anda bisa meningkatkan harga secara perlahan, jadi konsumen nanti tidak kaget akibat harga yang melonjak drastis setelah PPN 12 persen berlaku. Selain itu, lakukan pula analisa biaya produksi agar dapat menghemat biaya operasional tanpa harus mengurangi kualitas produk yang ada.

Dampak PPN 12 persen yang segera akan berlaku ini memang berpotensi sangat besar terhadap UMKM. Oleh karena itu, anda sebagai pelaku bisnis harus menyiapkan strategi yang matang untuk menghadapinya agar usaha tetap bisa bertahan. Akan lebih baik jika strategi tersebut mulai diterapkan sekarang supaya bisnis sudah benar-benar siap saat peraturan berlaku.