Ubah FOMO Jadi Strategi Marketing dengan Cara Ini!
Tips & Berita Usaha Terkini
Dalam memulai pendaftaran NIB, pastikan anda sudah memahami jenis usaha anda dengan jelas. Mulai dari sistem operasi sebagai perorangan atau lembaga, UMKM, atau entitas dengan modal asing atau dalam negeri. Agar semakin mudah, manfaatkan point of sale. Hal ini membantu anda dalam mempelajari syarat dan persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai jenis usaha.
Sebelum membuat, anda perlu mempelajari apa saja syarat dan prasyarat yang perlu dipenuhi. Pelaku usaha yang bisa mengakses OSS untuk mengurus berbagai perizinan usaha yakni segala badan usaha atau perorangan, usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, usaha yang baru atau sudah berdiri serta usaha bermodal dari dalam negeri atau asing.
Bagi pemilik usaha baru, usahakan sudah membuat Business Plan yang benar dan detail sebelum mengurus NIB. Siapkan beberapa dokumen seperti akta perusahaan dan AHU bagi bisnis berbadan hukum, KTP, NPWP, fotokopi NPWP direktur, sketsa lokasi perusahaan jika berbadan hukum, e-mail aktif, nomor telepon aktif, dan lokasi usaha sesuai tata ruang perizinan usaha.
Siapkan Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha bagi pelaku usaha Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda dan badan hukum lain yang dimiliki negara. Usahakan memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA, bukti pendaftaran kepesertaan BPJS dan notifikasi kelayakan fasilitas fiskal atau izin usaha.
Baca juga: Mengenal 5 Jenis Perizinan Menjalankan UMKM Agar Aman dan Tanpa Hambatan
Hak Akses UMK bisa anda buat untuk mengajukan NIB online dengan mengunjungi laman resmi OSS. Caranya pun cukup mudah dan tidak perlu waktu lama. Setelah mengunjungi alamat https://oss.go.id/, pilih tombol “Registrasi” untuk membuat akun baru. Isi data pribadi yang diminta seperti nama lengkap, alamat e-mail serta nomor telepon. Lakukan verifikasi akun melalui e-mail yang terdaftar.
Akun anda pun terdaftar dan bisa masuk ke sistem OSS dengan informasi akun yang telah dibuat. Pilih “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori usaha yang sesuai. Isi formulir pendaftaran sesuai informasi dokumen yang telah disiapkan. Anda bisa melakukan pemeriksaan secara berkala agar tidak ada kesalahan. Bisa juga informasi dilihat dari kasir pintar.
Langkah selanjutnya yakni mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti izin lokasi, surat pernyataan, NPWP, KTP dan dokumen lainnya. Usahakan semua dokumen terunggah dengan benar dan formatnya sesuai. Periksa kembali semua data dan dokumen untuk kelengkapan.
Setelah yakin dengan semua informasi dan kelengkapan dokumen, anda bisa mengajukan pendaftaran NIB dengan pilih tombol “Ajukan”. NIB anda pun akan dikirim melalui e-mail atau akun OSS. Nomor inilah yang akan menjadi identifikasi resmi usaha anda di Indonesia. Jika semua langkah berhasil, anda pasti akan mendapatkan NIB.
Bisa diketahui bahwa cara membuat NIB sangatlah mudah dimana anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Kemudian, unggah informasi dan data melalui online. Anda pun tidak perlu mengunjungi tempat dan mengantri lama demi membuat nomor NIB. Kegiatan transaksi semakin mudah dan cepat, gunakan aplikasi kasir terbaik.
Baca artikel lainnya:
UMKM Wajib Punya! Ini Dia Panduan Praktis Urus NIB untuk Pemilik Usaha
NIB atau Nomor Induk Berusaha sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. bisa dibilang bahwa NIB membantu pengusaha mengakses berbagai izin serta fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan usaha. Nomor ini merupakan identitas resmi yang dikeluarkan Online Single Submission berupa 13 digit angka dan tanda tangan elektronik dengan pengaman.
Menariknya, dengan NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial serta ketenagakerjaan secara otomatis. Bahkan, proses pembuatannya pun tidak dipungut biaya. Untuk mengetahui bagaimana cara membuat NIB dan apa saja syaratnya, simak penjelasan di bawah ini.
Langkah-langkah Membuat NIB
1. Tentukan Jenis Usaha
Dalam memulai pendaftaran NIB, pastikan anda sudah memahami jenis usaha anda dengan jelas. Mulai dari sistem operasi sebagai perorangan atau lembaga, UMKM, atau entitas dengan modal asing atau dalam negeri. Agar semakin mudah, manfaatkan point of sale. Hal ini membantu anda dalam mempelajari syarat dan persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai jenis usaha.
2. Pelajari Syarat dan Prasyarat
Sebelum membuat, anda perlu mempelajari apa saja syarat dan prasyarat yang perlu dipenuhi. Pelaku usaha yang bisa mengakses OSS untuk mengurus berbagai perizinan usaha yakni segala badan usaha atau perorangan, usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, usaha yang baru atau sudah berdiri serta usaha bermodal dari dalam negeri atau asing.
Bagi pemilik usaha baru, usahakan sudah membuat Business Plan yang benar dan detail sebelum mengurus NIB. Siapkan beberapa dokumen seperti akta perusahaan dan AHU bagi bisnis berbadan hukum, KTP, NPWP, fotokopi NPWP direktur, sketsa lokasi perusahaan jika berbadan hukum, e-mail aktif, nomor telepon aktif, dan lokasi usaha sesuai tata ruang perizinan usaha.
Siapkan Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha bagi pelaku usaha Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda dan badan hukum lain yang dimiliki negara. Usahakan memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA, bukti pendaftaran kepesertaan BPJS dan notifikasi kelayakan fasilitas fiskal atau izin usaha.
Baca juga: Mengenal 5 Jenis Perizinan Menjalankan UMKM Agar Aman dan Tanpa Hambatan
3. Buka Sistem OSS
Hak Akses UMK bisa anda buat untuk mengajukan NIB online dengan mengunjungi laman resmi OSS. Caranya pun cukup mudah dan tidak perlu waktu lama. Setelah mengunjungi alamat https://oss.go.id/, pilih tombol “Registrasi” untuk membuat akun baru. Isi data pribadi yang diminta seperti nama lengkap, alamat e-mail serta nomor telepon. Lakukan verifikasi akun melalui e-mail yang terdaftar.
4. Daftar NIB
Akun anda pun terdaftar dan bisa masuk ke sistem OSS dengan informasi akun yang telah dibuat. Pilih “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori usaha yang sesuai. Isi formulir pendaftaran sesuai informasi dokumen yang telah disiapkan. Anda bisa melakukan pemeriksaan secara berkala agar tidak ada kesalahan. Bisa juga informasi dilihat dari kasir pintar.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Langkah selanjutnya yakni mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti izin lokasi, surat pernyataan, NPWP, KTP dan dokumen lainnya. Usahakan semua dokumen terunggah dengan benar dan formatnya sesuai. Periksa kembali semua data dan dokumen untuk kelengkapan.
6. Klik Ajukan
Setelah yakin dengan semua informasi dan kelengkapan dokumen, anda bisa mengajukan pendaftaran NIB dengan pilih tombol “Ajukan”. NIB anda pun akan dikirim melalui e-mail atau akun OSS. Nomor inilah yang akan menjadi identifikasi resmi usaha anda di Indonesia. Jika semua langkah berhasil, anda pasti akan mendapatkan NIB.
Bisa diketahui bahwa cara membuat NIB sangatlah mudah dimana anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Kemudian, unggah informasi dan data melalui online. Anda pun tidak perlu mengunjungi tempat dan mengantri lama demi membuat nomor NIB. Kegiatan transaksi semakin mudah dan cepat, gunakan aplikasi kasir terbaik.
Baca artikel lainnya: