Kembali
Tips & Berita Usaha Terkini

UMKM Wajib Kenali Jenis Pajak Agar Memudahkan dalam Mengelola Bisnis!

Oleh Edelin
Share
Copy
asdasd
UMKM Wajib Kenali Jenis Pajak Agar Memudahkan dalam Mengelola Bisnis!

Pajak merupakan sumber utama bagi penerimaan negara. Sehingga mayoritas kegiatan negara tidak akan bisa dilakukan secara efektif tanpa adanya pajak. Itulah kenapa para pelaku usaha juga wajib membayar pajak, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah sendiri telah mengatur secara khusus tarif pajak untuk UMKM. Jadi anda sebagai pelaku UMKM wajib memahami ketentuannya supaya mudah mengelola perpajakan usaha. Berikut simak ulasan selengkapnya terkait pajak UMKM tersebut.

Dasar Hukum Pajak UMKM


Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa pemerintah telah mengatur secara khusus tarif pajak untuk UMKM. Jadi anda perlu mengetahui terlebih dahulu apakah suatu usaha itu tergolong dalam UMKM atau bukan, karena kewajiban pajaknya berbeda antara UMKM dan non-UMKM.

Dimana penggolongan UMKM dibedakan atas jumlah aset dan omset penjualan, apabila mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa UMKM digolongkan berdasarkan hasil penjualan tahunan atau kriteria modal usaha.

Untuk usaha mikro memiliki penjualan paling banyak Rp 2 miliar, usaha kecil lebih dari Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar, sementara usaha menengah penjualan lebih dari Rp 15 miliar dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Dan sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, Wajib Pajak UMKM menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Tarif tersebut berlaku untuk UMKM dengan omset bruto di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dengan ketentuan 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi atau CV dan Firma, serta 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT.

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018, maka jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% terhitung sejak berlakunya PP ini. Sementara bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut, maka jangka waktu penggunaan tarif terhitung sejak tahun pajak WP terdaftar.

Setelah fasilitas PPh final 0,5% berakhir, wajib pajak dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Selain itu, melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang UU HPP, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi UMKM yang peredaran brutonya tidak sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.


Baca juga: Trik Anti Ribet Atur Pajak Resto dengan Aplikasi Kasir


Pajak yang Harus Dibayarkan UMKM


1. Pajak Bulanan


Ada dua jenis pajak yang harus dibayarkan UMKM, yang pertama pajak bulanan. Pajak bulanan ini biasa disebut pula pajak masa, terdiri dari PPh final UMKM jika menggunakan tarif PPh 0,5% dan PPN jika UMKM berstatus PKP.

Ini juga mencakup PPh Pasal 21 jika UMKM memiliki karyawan, PPh Pasal 23 jika terdapat transaksi jasa dengan wajib pajak dalam negeri, PPh pasal 26 jika melakukan transaksi jasa dengan wajib pajak luar negeri, dan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada sewa gedung atau kantor.

2. Pajak Tahunan


Selain pajak bulanan, UMKM memiliki kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan dan dilaporkan setiap tahun. Ini disebut pajak tahunan dan menggunakan PPh Badan. PPh Badan dikenakan untuk UMKM dengan kategori skala usaha menengah, bisa dibayarkan melalui angsuran PPh Pasal setiap bulan atau setahun sekali.

Itu dia jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh UMKM. Penghitungannya mungkin cukup rumit jika dilakukan secara manual, jadi anda bisa memanfaatkan sistem point of sale untuk membantu penghitungan pajak dengan mudah dan praktis.

Pastikan anda menggunakan aplikasi kasir pintar yang melakukan update terhadap regulasi pajak terbaru, sehingga penghitungan pajak UMKM dapat dilakukan dengan tepat. Aplikasi kasir terbaik bahkan bisa melakukan pembayaran pajak otomatis sesuai jadwal yang telah anda tentukan.


Baca artikel lainnya: