Kembali
Tips & Berita Usaha Terkini

3 Kriteria Bisnis Dikatakan Sebagai UMKM, Apakah Bisnis Anda Masuk Kedalamnya?

Oleh Aan Marcom
Share
Copy
asdasd
3 Kriteria Bisnis Dikatakan Sebagai UMKM, Apakah Bisnis Anda Masuk Kedalamnya?

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang baik. Banyak manfaat usaha UMKM untuk ekonomi negara seperti membuka banyak peluang bisnis hingga menurunkan angka pengangguran secara signifikan. Namun apa saja usaha atau bisnis yang tergolong UMKM? Yuk simak kriterianya dibawah ini. 

3 Kriteria Bisnis Dikatakan Sebagai UMKM

  • Kriteria Usaha Mikro

Kriteria UMKM yang pertama adalah usaha Mikro. Pengertiannya usaha mikro ini adalah suatu usaha milik perorangan atau badan usaha yang mempunyai total aset maksimal sebesar Rp 50 juta. Namun jumlah tersebut dihitung belum termasuk tanah atau bangunan untuk tempat usaha. Selain itu usaha mikro ini akan digolongkan yang memiliki omzet Rp 300 juta / tahunnya. 

Namun perlu diperhatikan bahwa kriteria aset dan omset tersebut adalah diluar dari kepemilikan lokasi usaha baik bangunna perusahaan ataupun lokasi lainnya . Hal ini tidak akan dihitung masuk ke dalam aset usaha mikro. Selain beberapa kriteria syarat usaha mikro tersebut, juga akan ada ciri ciri lainnya yang harus diketahui.

Salah satunya adalah suatu usaha dikatakan Mikro bila belum pernah melakukan administrasi keuangan dengan bentuk yang sistematis. Tidak hanya itu, namun kriteria usaha mikro ini biasanya sulit mendapatkan bantuan perbankan, atau barang yang dijual cenderung berubah ubah dengan bentuk usaha yang relatif kecil. 

  • Kriteria Usaha Kecil

Setelah mengenal usaha mikro, maka kriteria lainnya usaha masuk ke dalam golongan UMKM adalah usaha Kecil. Bagaimana usaha masuk kedalam usaha kecil? Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Usaha jenis ini bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang sudah dimiliki.

Beberapa jenis kriteria yang membuat bisnis anda dikatakan sebagai bisnis kecil adalah seperti mempunyai karyawan dengan jumlah antara 5 hingga 19 orang. Selain itu, bisnis anda akan mempunyai aset bersih mulai dari Rp50 juta hingga Rp 500 juta, sedangkan omset penjualan per tahun adalah sekitar Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Salah satunya adalah suatu usaha dikatakan Mikro bila belum pernah melakukan administrasi keuangan dengan bentuk yang sistematis. Tidak hanya itu, namun kriteria usaha mikro ini biasanya sulit mendapatkan bantuan perbankan, atau barang yang dijual cenderung berubah ubah dengan bentuk usaha yang relatif kecil. 

  • Kriteria Usaha Menengah

Golongan usaha UMKM yang berikutnya adalah usaha menengah. Bagaimana usaha dikatakan sebagai usaha menengah? Usaha menengah adalah usaha produktif yang akan dilakukan oleh orang perseorangan atau suatu badan usaha. Usaha ini juga bukan dari golongan usaha yang berada dibawah suatu perusahaan tertentu. 

Beberapa kriteria bisnis bisa dikatakan sebagai usaha menengah adalah seperti mempunyai jumlah karyawan antara 20 hingga 99 orang, mempunyai aset bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, hingga mempunyai jumlah omset penjualan per tahunnya antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Hal ini akan membuat usaha ini paling besar diantara golongan UMKM.

Sama halnya dengan golongan bisnis UMKM lainnya, jumlah aset tersebut belum termasuk lokasi usaha. Ciri ciri usaha dikatakan menengah adalah sudah mempunyai sistem manajemen yang memadai, karyawan sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja, perusahaan sudah mempunyai NPWP, dan legalitas lainnya.

Beberapa contoh usaha menengah adalah seperti usaha perkebunan, ekspedisi muatan kapal laut, perdagangan ekspor impor, dan masih banyak lainnya. Itulah sekilas tentang bisnis UMKM dan apa saja perbedaannya. Bisnis UMKM di Indonesia yang sedang berkembang ini akan membuka banyak peluang bisnis baru untuk anda.